Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 April 2015

Kebijakan Umum Dana Desa dan TATA CARA PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, PENYALURAN,PENGGUNAAN, MONITORING DAN EVALUASI DANA DESA

Kebijakan Umum Dana Desa :
  1. Perkembangan Desentralisasi Fiskal
  2. Filosofi Lahirnya UU Desa
  3. Dasar Hukum
  4. Kewenangan Desa
  5. Sumber Keuangan dan Pendapatan Desa
  6. Roadmap Dana Desa
  7. Postur, Kebijakan dan Tantangan APBN 2015
  8. Isue Krusial
TATA CARA PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, MONITORING DAN EVALUASI DANA DESA :
  1. Dasar Hukum
  2. Pokok - Pokok Perubahan PP 60/2014
  3. Penganggaran Dana Desa
  4. Perhitungan Alokasi Dana Desa
  5. Penyaluran Dana Desa
  6. Penggunaan Dana Desa
  7. Monitoring dan Evaluasi Dana Desa
  8. Pembagian Tugas dalam Rangka Pelaksanaan UU Desa dan Persiapan Penyaluran Dana Desa TA 2015
Link Download :
sumber : http://www.kemendesa.go.id/index.asp

Pedoman Pendampingan Desa, Petunjuk Pelaksanaan, Petunjuk Teknis dan Panduan Rekrutmen Pendamping desa


Pedoman  Pendampingan  Desa meliputi:
  1. Petunjuk Pelaksanaan Pendampingan,
  2. Petunjuk Teknis Pendampingan.
  3. Panduan Rekrutmen Pendamping.
Pedoman Transisi Pengakhiran PNPM-Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd)
  1. Panduan Penyelesaian PNPM-MPd;
  2. Panduan Penataan Kegiatan Permodalan Pasca PNPM-MPd;
  3. Panduan Penataan Sarana Prasarana Pasca PNPM-MPd

Proses persiapan untuk pelaksanaan UU Desa yang akan mulai pada bulan april 2015 masih menyisakan pertanyaan kapan akan secara jelas akan dilaksanakan...?
semoga informasi ini bisa menjawab dan juga menambah wawasan kita tentang Pelaksanaan UU Desa.

Download lengkap hasil Rakornas Kemendesa 2015 :
Buku 1 KEWENANGAN DESA DAN REGULASI DESA 
Buku 2 KEPEMIMPINAN DESA
Buku 3 DEMOKRATISASI DESA
Buku 4 KADER DESA Penggerak Prakarsa Masyarakat Desa
Buku 5 DESA MANDIRI, DESA MEMBANGUN
Buku 6 PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Buku 7 BADAN USAHA MILIK DESA
Buku 8 KETAHAHANAN MASYARAKAT DESA
Buku 9 MEMBANGUN JARINGAN SOSIAL DAN KEMITRAAN
Buku 10 REGULASI BARU, DESA BARU
struktur pelaksanaan pendampingan desa 2015

estimasi kebutuhan pendamping desa 2015

proses pengelolaan pendampingan desa 2015
 semoga bermanfaat ..!

Rabu, 11 Maret 2015

PERMENDESA NO 4 DAN 5, TA 2015 Tentang BADAN USAHA MILIK DESA serta PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait perdesaan No. 4 dan No. 5, menyangkut PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA serta PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015.


Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI PERATURAN MENTERI DESA, REPUBLIK INDONESIA :
  1. NOMOR 4 TAHUN 2015 - tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA.
  2. NOMOR 5 TAHUN 2015 - tentang PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015.
Link Download :
Download UU ; PP ; PERMEN tentang Dana Desa
sumber : http://www.kemendesa.go.id/index.asp 

Sabtu, 21 Februari 2015

Buku konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa - Perpres 4 tahun 2015

Membahas tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah adalah hal yang menarik.
Pemahaman tenang aturan main yang ada merupakan hal kunci bagi pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah.


Saya bukan ahli dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah, tapi setidaknya dengan informasi ini bisa membantu bagi pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah untuk lebih memahami aturan main yang ada agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah bisa berjalan sesuai koridor aturan yang ada.

Buku konsolidasi peraturan pemerintah tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyatukan antara Perpres 54 tahun 2010, Perpres 35 tahun 2011, Perpres 70 tahun 2012 dan Perpres terbaru perubahan ke-4 yaitu Perpres 4 tahun 2015.

Link download : 
sumber : Heldi Yudiyatna - http://heldi.net/
semoga bermanfaat..!

Senin, 16 Februari 2015

PERMENDESA NO 1, 2, 3 TA 2015 Tentang Kewenangan, Musyawarah dan Pendampingan Desa

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan lima Peraturan Menteri (Permen) terkait perdesaan. Mulai Permen menyangkut kewenangan, keuangan, musyawarah, pelatihan dan pendampingan serta Permen hal Peraturan Perdesaan

Peraturan Menteri ini untuk mengatur regulasi teknis. Sehingga dalam anggaran untuk desa ada payung hukum dan rujukannya



PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI PERATURAN MENTERI DESA, REPUBLIK INDONESIA :
  1. NOMOR 1 TAHUN 2015 - tentang PEDOMAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA.
  2. NOMOR 2 TAHUN 2015 - tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA.
  3. NOMOR 3 TAHUN 2015 - tentang PENDAMPINGAN DESA
Link Download :
Download UU ; PP ; PERMEN tentang Dana Desa

sumber : http://www.kemendesa.go.id/index.asp

Sabtu, 07 Februari 2015

Paparan Sosialisasi INPRES NO. 1 Tahun 2015 dan PERPRES NO. 4 Tahun 2015

PAPARAN
SOSIALISASI INPRES NO. 1 TAHUN 2015
TENTANG
PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH 
DAN 
PERPRES NO. 4 TAHUN 2015 
TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERPRES NO. 54 TAHUN 2010




Download PDF : Paparan Sosialisasi Perpres 4 dan Inpres 1 Tahun 2015

sumber : http://www.khalidmustafa.info/

Jumat, 30 Januari 2015

Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa

Setelah sebelumnya tiga kali mengalami perubahan yaitu dengan :
Perpres Nomor 35 Tahun 2011,
Perpres Nomor 70 Tahun 2012 serta 
Perpres Nomor 172 tahun 2014 yang baru diundangkan sejak tanggl 1 Desember 2014 lalu. (Baca : Perubahan Ketiga Atas Perpres 54 Tahun 2010). 

Diawal Tahun 2015 ini Presiden Jokowi telah menandatangani :

Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Penjelasannya telah diundangkan pada Tanggal 16 Januari 2015

Matriks Perbedaan Perpres 4 Tahun 2015 Terhadap Perpres Sebelumnya


Untuk lengkapnya silakan download disini :

Rabu, 13 Agustus 2014

PP No 43 2014 ttg Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Pemerintah ini merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan Pasal 31 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 66 ayat (5), Pasal 75 ayat (3), Pasal 77 ayat (3), dan Pasal 118 ayat (6) serta ketentuan lainnya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.



Rabu, 29 Januari 2014

Klasifikasi Bidang dan Sub Bidang Jasa Pelaksana Konstruksi tahun 2014



Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR)


GOLONGAN
KUALIFIKASI
NILAI PROYEK
BENTUK BADAN USAHA
KETERANGAN
Kecil 
Gred 2
sampai dengan 500 juta
PT, CV, Firma atau Koperasi
Dapat diajukan oleh badan usaha baru berdiri
 
Gred 3
sampai dengan 1 milyar
PT, CV, Firma atau Koperasi
Hanya dapat diajukan oleh badan usaha yang telah memiliki sertiifikat badan usaha kualifikasi gred 2
 
Gred 4
sampai dengan 2,5 milyar
PT, CV, Firma atau Koperasi
Hanya dapat diajukan oleh badan usaha yang telah memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi gred 3
Menengah
Gred 5
sampai dengan 10 milyar
PT atau Koperasi
Dapat diajukan oleh badan usaha yang baru berdiri atau badan usaha yang telah memiliki sertifikat badan usaha dengan kualifikasi gred 4 dengan ketentuan memiliki modal atau kekayaan bersih minimal 1 (satu) milyar 
Besar
Gred 6
sampai dengan 50 milyar
PT atau Koperasi
Hanya dapat diajukan oleh badan usaha yang telah memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi gred 5
 
Gred 7
tidak terbatas
PT atau PT-PMA 

Dapat diajukan oleh badan usaha baru yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing (PMA) atau oleh badan usaha yang telah memiliki sertifikat badan usaha gred 6
Download :
_______________
Sumber :
http://www.sertifikasi.biz/

Klasifikasi Bidang dan Sub Bidang Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi tahun 2014


Kualifikasi Sertifikat Badan Usaha
Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi (KONSULTAN)

GOLONGAN
KUALIFIKASI
NILAI PROYEK
BENTUK BADAN USAHA
KETERANGAN
Kecil 
Gred 2
 sampai dengan 500 juta
PT, CV, Firma atau Koperasi
Dapat diajukan oleh badan usaha baru
Menengah
Gred 3
 sampai dengan 750 juta
PT atau Koperasi
Hanya dapat diajukan oleh badan usaha yang telah memilki sertifikat badan usaha kualifikasi grade 2
Besar 
Gred 4
 tidak terbatas
PT atau PT-PMA
Dapat diajukan oleh badan usaha baru yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing (PMA)


Download :
_______________
Sumber :
http://www.sertifikasi.biz/

Peraturan LPJK No. 6 tahun 2013 tentang Sertifikasi Tenaga Ahli Konstruksi - SKA

LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
PERATURAN
NOMOR : 6 TAHUN 2013

PERUBAHAN KEDUA

ATAS
PERATURAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
NOMOR 04 TAHUN 2011
TENTANG
TATA CARA REGISTRASI ULANG, PERPANJANGAN MASA BERLAKU DAN
PERMOHONAN BARU SERTIFIKAT TENAGA KERJA AHLI KONSTRUKSI

Download :


_______________
Sumber :
http://www.sertifikasi.biz/




Peraturan LPJK No 2 tahun 2011 Tata cara registrasi ulang, perpanjangan masa berlaku, dan permohonan baru sertifikat badan usaha jasa pelaksana konstruksi

Kamis, 02 Januari 2014

Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Desa - Peraturan Kepala LKPP No 13 Tahun 2013

Nilai pengadaan di desa yang dahulu hanya berada pada nilai Jutaan, mulai merangkak naik menjadi puluhan hingga ratusan juta. Seiring dengan semakin besarnya nilai pengadaan, maka pertanyaan mengenai metode pengadaan dan metode pemilihan penyedia barang/jasa mulai mengemuka.
Apakah harus di lelangkan?

Kalau dilelang, apakah harus ada Unit Layanan Pengadaan (ULP) di masing-masing desa, sedangkan jumlah SDM yang ada masih sangat terbatas?

Bagaimana pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Desa Hal ini muncul karena anggaran di desa muncul dalam anggaran sendiri yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Pasal 2 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya hanya mengatur pelaksanaan pengadaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Secara umum, pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa mengedepankan prinsip swakelola atau gotong-royong namun juga bisa melalui penyedia barang/jasa. Prinsipnya adalah efektif, efisien, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong dan akuntabel. 

Dalam pedoman ini masyarakat tidak melakukan lelang seperti yang biasa dilakukan oleh instansi pemerintah.


Dalam lampiran Peraturan tersebut, LKPP mengatur pedoman mengenai pelaksanaan pengadaan sampai batas nilai tertentu.

Untuk pelaksanaan pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp 50 juta
Tim pelaksana kegiatan harus memiliki bukti pembelian dari satu penyedia baik itu berupa nota, faktur pembelian atau kuitansi atas nama tim pelaksana kegiatan.

Untuk pelaksanaan pengadaan antara Rp 50 juta hingga Rp 200 juta.
Tim pelaksana kegiatan harus melampirkan penawaran tertulis dengan daftar barang/jasa - isinya bisa berupa rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, banyaknya volume dan satuan barang/jasa yang akan dibeli,

Untuk pelaksanaan pengadaan yang nilainya di atas Rp 200 juta
Tim pelaksana mengundang dan meminta penawaran dari dua penyedia yang berbeda. Jika keduanya memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan maka dilakukan negosiasi secara bersamaan untuk mendapatkan harga yang murah. Dan hasil negosiasi dituangkan dalam surat perjanjian antara ketua tim pelaksana dan penyedia.
Pembatasan nilai-nilai dan cara metode pelaksanaannya bisa berlainan antara satu desa dengan yang lain. Tergantung Bupati/Walikota di daerah masing-masing, tidak bisa seragam karena karakternya tentu berbeda-beda. Yang terpenting tentu masih dalam batas yang wajar.

Download Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

sumber :
http://www.lkpp.go.id/v3/
http://www.dpr.go.id/id/

Senin, 16 Desember 2013

Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor : 10 tahun 2013

PERATURAN
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
NOMOR : 10 TAHUN 2013


TENTANG

REGISTRASI USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI

Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor : 9 tahun 2013

PERATURAN
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
NOMOR : 9 TAHUN 2013


TENTANG

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
ASOSIASI PROFESI DAN INSTITUSI PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN YANG DIBERIKAN KEWENANGAN VERIFIKASI
DAN VALIDASI AWAL TENAGA KERJA KONSTRUKSI

Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor : 8 tahun 2013

PERATURAN
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
NOMOR : 8 TAHUN 2013


TENTANG

PERSYARATAN ASOSIASI PERUSAHAAN YANG DIBERIKAN
KEWENANGAN VERIFIKASI DAN VALIDASI AWAL
PERMOHONAN SERTIFIKAT BADAN USAHA JASA
KONSTRUKSI

Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor : 7 tahun 2013

PERATURAN
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
NOMOR : 7 TAHUN 2013


TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN LEMBAGA
PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NOMOR 05 TAHUN
2011 TENTANG TATA CARA REGISTRASI ULANG,
PERPANJANGAN MASA BERLAKU DAN PERMOHONAN BARU
SERTIFIKAT TENAGA KERJA TERAMPIL KONSTRUKSI

Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor : 6 tahun 2013

PERATURAN
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
NOMOR : 6 TAHUN 2013


TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN LEMBAGA
PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NOMOR 04 TAHUN
2011 TENTANG TATA CARA REGISTRASI ULANG,
PERPANJANGAN MASA BERLAKU DAN PERMOHONAN BARU
SERTIFIKAT TENAGA KERJA AHLI KONSTRUKSI

Jumat, 20 Januari 2012

Bidang dan Sub Bidang Jasa Pelaksana Konstruksi

Bidang dan Sub Bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)


Berdasarkan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR)




Bidang Arsitektur
No
Kode
Sub Bidang
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
21001
21002
21003
21004
21005
21006
21007
21101
21102
21103
21201
21202
21301
Perumahan tunggal dan koppel
Perumahan multi hunian
Bangunan pergudangan dan industri
Bangunan komersial
Bangunan-bangunan non perumahan lainnya
Fasilitas pelatihan sport diluar gedung, fasilitas rekreasi
Pertamanan
Pekerjaan pemasangan instalasi asesori bangunan
Pekerjaan dinding dan jendela kaca
Pekerjaan interior
Pekerjaan kayu
Pekerjaan logam
Perawatan gedung / bangunan
Bidang Sipil
No
Kode
Sub Bidang
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
22001
22002
22003
22004
22005
22006
22007
22008
22009
22010
22011
22012
22013
22014
22101
22102
22103
22201
22202
22203
22204
22205
22206
22207
22208
22301
Jalan raya, jalan lingkungan
Jalan Kereta api
Lapangan terbang dan runway
Jembatan
Jalan layang
Terowongan
Jalan bawah tanah
Pelabuhan atau dermaga
Drainase kota
Bendung
Irigasi dan drainase
Persungaian rawa dan pantai
Bendungan
Pengerukan dan pengurugan
Pekerjaan penghancuran
Pekerjaan penyiapan dan pengupasan lahan
Pekerjaan penggalian dan pemindahan tanah
Pekerjaan pemancangan
Pekerjaan pelaksanaan pondasi
Pekerjaan kerangka konstruksi atap
Pekerjaan atap dan kedap air
Pekerjaan pembetonan
Pekerjaan konstruksi baja
Pekerjaan pemasangan perancah pembetonan
Pekerjaan pelaksana khusus lainnya
Pekerjaan pengaspalan
Bidang Mekanikal
No
Kode
Sub Bidang
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
23001
23002
23003
23004
23005
23006
23007
23008
23009
23010
23011
Instalasi pemanasan ventilasi udara dan AC dalam bangunan
Perpipaan air dalam bangunan
Instalasi pipa gas dalam bangunan
Insulasi dalam bangunan
Instalasi list dan escalator
Pertambangan dan manufaktur
Instalasi thermal, bertekanan, minyak, gas, geothermal (pek.rekayasa)
Konstruksi alat angkut dan alat angkat (pekerjaan rekayasa)
Konstruksi perpipaan minyak, gas, energi (pekerjaan rekayasa)
Fasilitas produksi, penyimpanan minyak dan gas (pekerjaan rekayasa)
Jasa penyedia peralatan kerja konstruksi
Bidang Elektrikal
No
Kode
Sub Bidang
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
24001
24002
24003
24004
24005
24006
24007
24008
24009
24010
24011
Pembangkit tenaga listrik semua daya
Pembangkit tenaga listrik dengan daya maksimal 10 MW / unit
Pembangkit tenaga listrik energi baru dan terbarukan
Jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi & ekstra tegangan tinggi
Jaringan transmisi telekomunikasi dan atau telepon
Jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah
Jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah
Jaringan distribusi telekomunikasi dan atau telepon
Instalasi kontrol dan instrumentasi
Instalasi listrik gedung dan pabrik
Instalasi listrik lainnya
Bidang Tata Lingkungan
No
Kode
Sub Bidang
61
62
63
64
65
66
67
25001
25002
25003
25004
24005
24006
24007
Perpipaan minyak
Perpipaan gas
Pengolahan air bersih / limbah
Pengolahan air bersih
Instalasi pengolahan limbah
Pekerjaan pengeboran air tanah
Reboisasi / Penghijauan

sumber :
www.sertifikasi.biz