Senin, 16 Desember 2013

Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor : 7 tahun 2013

PERATURAN
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
NOMOR : 7 TAHUN 2013


TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN LEMBAGA
PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NOMOR 05 TAHUN
2011 TENTANG TATA CARA REGISTRASI ULANG,
PERPANJANGAN MASA BERLAKU DAN PERMOHONAN BARU
SERTIFIKAT TENAGA KERJA TERAMPIL KONSTRUKSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar