PERATURAN
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
NOMOR : 7 TAHUN 2013
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
NOMOR : 7 TAHUN 2013
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN LEMBAGA
PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NOMOR 05 TAHUN
2011 TENTANG TATA CARA REGISTRASI ULANG,
PERPANJANGAN MASA BERLAKU DAN PERMOHONAN BARU
SERTIFIKAT TENAGA KERJA TERAMPIL KONSTRUKSI
Tampilkan Peraturan LPJKN No. 7 - 2013
Download Peraturan LPJKN No. 7 - 2013
Download Peraturan LPJKN No. 7 - 2013
Sumber :
Construction Service Development Board
Tidak ada komentar:
Posting Komentar