PERATURAN
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
NOMOR : 8 TAHUN 2013
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
NOMOR : 8 TAHUN 2013
PERSYARATAN ASOSIASI PERUSAHAAN YANG DIBERIKAN
KEWENANGAN VERIFIKASI DAN VALIDASI AWAL
PERMOHONAN SERTIFIKAT BADAN USAHA JASA
KONSTRUKSI
Tampilkan Peraturan LPJKN No. 8 - 2013
Download Peraturan LPJKN No. 8 - 2013
Download Peraturan LPJKN No. 8 - 2013
Sumber :
Construction Service Development Board
Tidak ada komentar:
Posting Komentar