Rabu, 11 Maret 2015

PERMENDESA NO 4 DAN 5, TA 2015 Tentang BADAN USAHA MILIK DESA serta PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait perdesaan No. 4 dan No. 5, menyangkut PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA serta PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015.


Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI PERATURAN MENTERI DESA, REPUBLIK INDONESIA :
  1. NOMOR 4 TAHUN 2015 - tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA.
  2. NOMOR 5 TAHUN 2015 - tentang PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015.
Link Download :
Download UU ; PP ; PERMEN tentang Dana Desa
sumber : http://www.kemendesa.go.id/index.asp 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar