Tampilkan postingan dengan label Undang undang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Undang undang. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Maret 2015

Mengenal lebih dekat UUD 1945 beserta perubahannya



Apalah anda masih hafal dengan pasal pasal dalam UUD 1945 .. ??

Apalah anda masih hafal dengan bunyi pembukaan UUD 1945 .. ??

saya kira sudah banyak yang lupa atau mungkin melupakan atau
tidak ada waktu membaca tentang UUD 1945.


Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amendemen) terhadap UUD 1945.
Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
 
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
 
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR: 
  1. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945 
  2. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945 
  3. Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945 
  4. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
Untuk mengenal lebih dekat silakan download naskah lengkap dibawah ini :

Download :
UUD 1945 dalam satu naskah
UUD 1945, perubahan 1,2,3 dan 4 serta buku bahan tayang UUd 45 dan TAP MPR  

sumber :
http://id.wikipedia.org/
http://www.mpr.go.id/

Sabtu, 07 Februari 2015

Paparan Sosialisasi INPRES NO. 1 Tahun 2015 dan PERPRES NO. 4 Tahun 2015

PAPARAN
SOSIALISASI INPRES NO. 1 TAHUN 2015
TENTANG
PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH 
DAN 
PERPRES NO. 4 TAHUN 2015 
TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERPRES NO. 54 TAHUN 2010




Download PDF : Paparan Sosialisasi Perpres 4 dan Inpres 1 Tahun 2015

sumber : http://www.khalidmustafa.info/

Jumat, 30 Januari 2015

Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa

Setelah sebelumnya tiga kali mengalami perubahan yaitu dengan :
Perpres Nomor 35 Tahun 2011,
Perpres Nomor 70 Tahun 2012 serta 
Perpres Nomor 172 tahun 2014 yang baru diundangkan sejak tanggl 1 Desember 2014 lalu. (Baca : Perubahan Ketiga Atas Perpres 54 Tahun 2010). 

Diawal Tahun 2015 ini Presiden Jokowi telah menandatangani :

Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Penjelasannya telah diundangkan pada Tanggal 16 Januari 2015

Matriks Perbedaan Perpres 4 Tahun 2015 Terhadap Perpres Sebelumnya


Untuk lengkapnya silakan download disini :

Rabu, 13 Agustus 2014

PP No 43 2014 ttg Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Pemerintah ini merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan Pasal 31 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 66 ayat (5), Pasal 75 ayat (3), Pasal 77 ayat (3), dan Pasal 118 ayat (6) serta ketentuan lainnya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.



Kamis, 16 Agustus 2012

Petunjuk Teknis Perpres No. 70 Tahun 2012

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perpres No.70 Tahun 2012 merupakan bagian yang penting dalam pelaksanaan Perpres, untuk lebih lengkapnya silahkan lihat dibawah ini :

DOWNLOAD LINK
Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012

Lampiran Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012
Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012

Bab IV Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha
Bab V Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan
Bab VI Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Seleksi Internasional
Bab VII Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya
Bab VIII Pelaksanaan Swakelola


Download JUKNIS PERPRES No. 70 Th. 2012 LENGKAP

Sumber : LKPP ( Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. ) 

Jumat, 10 Agustus 2012

Perpres No. 70 2012 Perubahan Kedua Perpres No. 54 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pokok-pokok perubahan yang diatur dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tersebut pada prinsipnya meliputi :
  1. Kenaikan batas nilai pengadaan langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya (semula s/d Rp 100 juta menjadi s/d Rp 200 juta).
  2. Kenaikan batas nilai pelelangan sederhana dan pemilihan langsung (semula s/d Rp 200 juta menjadi s/d Rp 5 miliar).
  3. Untuk mempercepat proses pengadaan, jawaban sanggahan banding dapat dilakukan oleh pejabat eselon I atau pejabat eselon II yang mendapatkan penugasan dari Menteri/Kepala Lembaga.
  4. Penambahan pengaturan untuk pengadaan yang bersifat khusus di bidang keuangan terkait pengelolaan utang, yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
  5. Kepemilikan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa dikecualikan untuk PPK yang dijabat oleh Eselon 1 atau 2, atau PPK pada pemerintah daerah yang dirangkap oleh PA/KPA (semula semua PPK wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa).
  6. Persetujuan Kontrak Tahun Jamak untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi kegiatan penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis darat/laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa cleaning service, dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga terkait (semula semua kegiatan kontrak tahun jamak harus melalui persetujuan Menteri Keuangan).
  7. Penegasan bahwa pihak yang dapat melakukan sanggah adalah peserta yang memasukkan penawaran.
Ditetapkan oleh  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 31 Juli 2012
Diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 1 Agustus 2012

Download PDF File.

Perpres No. 70 tahun 2012 

Minggu, 25 September 2011

Perpres No 35 2011 perubahan Perpres No 54 2010


Belum genap 1 tahun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berlaku , Pemerintah telah mengeluarkan Perubahan Perpres 54 Tahun 2010 dalam bentuk Perpres 35 Tahun 2011.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diubah meliputi :

1.   Ketentuan Pasal 44 ayat (2)
2.   Penjelasan Pasal 44 Ayat (2) Huruf a
 
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 30 Juni 2011

Selengkapnya silakan download disini :