Nilai pengadaan di desa yang dahulu hanya berada pada nilai Jutaan, mulai merangkak naik menjadi puluhan hingga ratusan juta. Seiring dengan semakin besarnya nilai pengadaan, maka pertanyaan mengenai metode pengadaan dan metode pemilihan penyedia barang/jasa mulai mengemuka.
Apakah harus di lelangkan?
Kalau dilelang, apakah harus ada Unit Layanan Pengadaan (ULP) di masing-masing desa, sedangkan jumlah SDM yang ada masih sangat terbatas?
Bagaimana pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Desa Hal ini muncul karena anggaran di desa muncul dalam anggaran sendiri yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Pasal 2 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya hanya mengatur pelaksanaan pengadaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Secara umum, pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa mengedepankan prinsip swakelola atau gotong-royong namun juga bisa melalui penyedia barang/jasa. Prinsipnya adalah efektif, efisien, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong dan akuntabel.
Dalam pedoman ini masyarakat tidak melakukan lelang seperti yang biasa dilakukan oleh instansi pemerintah.
Dalam lampiran Peraturan tersebut, LKPP mengatur pedoman mengenai pelaksanaan pengadaan sampai batas nilai tertentu.
Untuk pelaksanaan pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp 50 juta
Untuk pelaksanaan pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp 50 juta
Tim pelaksana kegiatan harus memiliki bukti pembelian dari satu penyedia baik itu berupa nota, faktur pembelian atau kuitansi atas nama tim pelaksana kegiatan.
Untuk pelaksanaan pengadaan antara Rp 50 juta hingga Rp 200 juta.
Untuk pelaksanaan pengadaan antara Rp 50 juta hingga Rp 200 juta.
Tim pelaksana kegiatan harus melampirkan penawaran tertulis dengan daftar barang/jasa - isinya bisa berupa rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, banyaknya volume dan satuan barang/jasa yang akan dibeli,
Untuk pelaksanaan pengadaan yang nilainya di atas Rp 200 juta
Tim pelaksana mengundang dan meminta penawaran dari dua penyedia yang berbeda. Jika keduanya memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan maka dilakukan negosiasi secara bersamaan untuk mendapatkan harga yang murah. Dan hasil negosiasi dituangkan dalam surat perjanjian antara ketua tim pelaksana dan penyedia.
Pembatasan nilai-nilai dan cara metode pelaksanaannya bisa berlainan antara satu desa dengan yang lain. Tergantung Bupati/Walikota di daerah masing-masing, tidak bisa seragam karena karakternya tentu berbeda-beda. Yang terpenting tentu masih dalam batas yang wajar.
Download Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- Peraturan Kepala LKPP No 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan BarangJasa di Desa
- Rancangan Undang Undang Desa
sumber :
http://www.lkpp.go.id/v3/
http://www.dpr.go.id/id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar