Selasa, 31 Maret 2015

Carter Harp's Nursery

This blog has been failing lately! Truth is, this past year has been busy…we welcomed a sweet baby boy into the world early January! He has changed our lives and priorities have shifted drastically.  I am extremely overdue on sharing projects.  For now, I'll share my favorite... our own project-- designing Carter's nursery.  If you've read my blog, you know nurseries are my favorite type of project! And even more so, CARTER'S nursery makes my heart want to burst!

I've heard the comments for months, your nursery is so unrealistic! It's light! But my mentality is this… I don't care! :) I love this space and it has proven to be an extremely functional space for our family in so many ways! Everything is washable (which we do plenty of) and all of these pieces will transition perfectly as Carter grows! 



crib: RH baby and child
light: crafted by my talented husband

chair: home goods, garrett added the rocking legs
side table: rolling laundry basket with barrel top

shelves: crafted by my talented husband with galvanized pipe and reclaimed wood

wall storage: bins from home goods, crafted by my talented husband 


lamps: home goods

train: etsy

ottoman: rh baby and child





felted animal heads: rh baby and child

All for this sweetie...

And of course, already growing so fast…






Jumat, 27 Maret 2015

Mengenal lebih dekat UUD 1945 beserta perubahannya



Apalah anda masih hafal dengan pasal pasal dalam UUD 1945 .. ??

Apalah anda masih hafal dengan bunyi pembukaan UUD 1945 .. ??

saya kira sudah banyak yang lupa atau mungkin melupakan atau
tidak ada waktu membaca tentang UUD 1945.


Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amendemen) terhadap UUD 1945.
Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
 
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
 
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR: 
  1. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945 
  2. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945 
  3. Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945 
  4. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
Untuk mengenal lebih dekat silakan download naskah lengkap dibawah ini :

Download :
UUD 1945 dalam satu naskah
UUD 1945, perubahan 1,2,3 dan 4 serta buku bahan tayang UUd 45 dan TAP MPR  

sumber :
http://id.wikipedia.org/
http://www.mpr.go.id/

Tata Tata perencanaan baja untuk bangunan gedung SNI 03 - 1729 - 2002

Maksud Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung ini adalah sebagai acuan bagi para perencana dan pelaksana dalam melakukan pekerjaan perencanaan dan pelaksanaan struktur baja.

Tujuan tata cara ini adalah untuk mengarahkan terciptanya pekerjaan perencanaan dan pelaksanaan baja yang memenuhi ketentuan minimum serta mendapatkan hasil pekerjaan struktur yang aman, nyaman, dan ekonomis.


Standar ini meliputi persyaratan-persyaratan umum serta ketentuan ketentuan teknis perencanaan dan pelaksanaan struktur baja untuk bangunan gedung, atau struktur bangunan lain yang mempunyai kesamaan karakter dengan struktur gedung.

Rabu, 11 Maret 2015

PERMENDESA NO 4 DAN 5, TA 2015 Tentang BADAN USAHA MILIK DESA serta PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait perdesaan No. 4 dan No. 5, menyangkut PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA serta PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015.


Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI PERATURAN MENTERI DESA, REPUBLIK INDONESIA :
  1. NOMOR 4 TAHUN 2015 - tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA.
  2. NOMOR 5 TAHUN 2015 - tentang PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015.
Link Download :
Download UU ; PP ; PERMEN tentang Dana Desa
sumber : http://www.kemendesa.go.id/index.asp