Minggu, 12 Januari 2014

Lots of exciting changes happening this year! Help me help you! Tell me what your biggest design challenges are! 

Most importantly, tell me what items you have trouble finding for your house? COMMENT BELOW!

If you haven't already, FOLLOW my blog and my 
PINTEREST boards HERE

Cara Praktis Menghitung Volume material Pondasi Batu Belah untuk Rumah tinggal

Membangun Rumah memerlukan perhitungan terkait dengan dana dan kebutuhan material riil yang akan digunakan, kadang kadang sebagai orang awam sulit untuk menghitung kebutuhan material pada pelaksanaan pekerjaan.
Salah satu yang akan dibahas pada tulisan ini mari kita coba untuk menghitung kebutuhan volume material untuk pekerjaan pondasi rumah ( pondasi batu belah dengan campuran 1 semen : 3 kapur : 10 pasir pasang )

Dalam ketentuan SNI, Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan telah ditentukan volume kebutuhan material per - 1 m3 pasangan batu belah 1 semen : 3 kapur : 10 pasir pasang
Standar ini menetapkan indeks bahan bangunan dan indeks tenaga kerja yang dibutuhkan untuk tiap satuan pekerjaan pondasi yang dapat dijadikan acuan dasar yang seragam bagi para pelaksana pembangunan gedung dan perumahan dalam menghitung besarnya harga satuan pekerjaan pondasi untuk bangunan gedung dan perumahan.

Berikut rincian kebutuhan sesuai SNI tahun 2007 :


Bagian yang perlu dihitung :
  • Galian tanah /m3
  • Pasangan batu belah /m3
  • Pasangan batu kosong / aanstamping /m3
  • Urugan pasir bawah pondasi /m3
  • Urugan tanah kembali /m3
  • Papan bouwplank / lbr
Memasang 1 m3 pondasi batu belah, campuran 1 PC : 3 KP : 10 PP
Kebutuhan material
  • Batu belah ukuran 15 cm/20 cm = 1,2 m3
  • Semen = 61 kg = 1,525 zak ( Semen 40 kg )
  • Kapur = 0,147 m3
  • Pasir Pasang = 0,492 m3
Kebutuhan Tenaga
  • Pekerja = 1,5 Orang perhari
  • Tukang batu = 0,6 Orang perhari
  • Kepala tukang = 0,06 Orang perhari
  • Mandor = 0,075 Orang perhari
Note : angka diatas ( cetak miring ) adalah koefisien/indeks kebutuhan bahan/tenaga per- 1 m3 pasangan batu belah. ( untuk tulisan ini kita akan bahas khusus untuk volume pasangan batu belah )


Langkah pertama  :
Hitung volume pasangan batu yang berbentuk trapesium dengan rumus :
((lebar atas + lebar bawah) / 2) x tinggi pondasi x panjang pondasi
contoh :
lebar atas 30 cm, lebar bawah 80 cm, tinggi 80 cm, panjang 10 m

(( 0.3 + 0.8 )/2)x0.8x10 = 4,40 m3 ( volume pondasi batu belah ) - satuan dalam - m

Rincian kebutuhan bahan :
Kebutuhan material
  • Batu belah = 1,2 m3 x 4,4 m3 = 5,28 m3 x harga bahan = Rp.........
  • Semen = 1,525 zak ( Semen 40 kg ) x 4,4 m3 = 6,71 zak x harga bahan = Rp.........
  • Kapur = 0,147 m3 x 4,4 m3 = 0,65 m3 x harga bahan = Rp.........
  • Pasir Pasang = 0,492 m3 x 4,4 m3 = 2,16 m3 x harga bahan = Rp.........
Kebutuhan Tenaga
  • Pekerja = 1,5 OH x 4,4 m3 = 6,6 OH x ongkos tenaga per hari = Rp.........
  • Tukang batu = 0,6 OH x 4,4 m3 = 2,64 OH x ongkos tenaga per hari = Rp.........
  • Kepala tukang = 0,06 OH x 4,4 m3 = 0,26 OH x ongkos tenaga per hari = Rp.........
  • Mandor = 0,075 OH x 4,4 m3 = 0,33 OH x ongkos tenaga per hari = Rp.........
Dari hasil yang muncul kita tinggal mengalikan dengan harga material dan ongkos kerja untuk mengetahui total biaya yang dibutuhkan sebagaimana uraian diatas.
Untuk kebutuhan biaya yang lain kita hanya perlu untuk mencari Analisa untuk pekerjaan yang lain seperti galian tanah, urugan pasir dan urugan tanah kembali.

untuk analisa lengkap silakan lihat di sini :

Terima kasih semoga bermanfaat...!

Jumat, 03 Januari 2014

Our House at Christmas | 2013

I hope everyone had a wonderfully happy Christmas this year! It's hard to believe another year has come and gone already! I am so thankful for what 2013 brought me and my business! My clients are nothing short of a blessing.  I am excited about what 2014 will bring for Lady of the House! Please follow my page if you haven't already and LIKE my facebook page!

Below are some of the photos of our house this year at Christmas! I am still learning to work my camera so bear with me! Christmas is my favorite time of year and I just can't help but go all out! I am looking to switch it up next year for something a little different!  I love comments so let me know what you think below!

I bring out my bouquet every Christmas to remind me of our winter wedding! It just happens to be my favorite picture I got this year.


 I made it snow this year! I was hoping for MORE snow but I got a tad bit tired of threading those pom poms! :)







                           



                           

                           










My new dishes! Sometime something old fashioned works with modern decor.






Kamis, 02 Januari 2014

Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Desa - Peraturan Kepala LKPP No 13 Tahun 2013

Nilai pengadaan di desa yang dahulu hanya berada pada nilai Jutaan, mulai merangkak naik menjadi puluhan hingga ratusan juta. Seiring dengan semakin besarnya nilai pengadaan, maka pertanyaan mengenai metode pengadaan dan metode pemilihan penyedia barang/jasa mulai mengemuka.
Apakah harus di lelangkan?

Kalau dilelang, apakah harus ada Unit Layanan Pengadaan (ULP) di masing-masing desa, sedangkan jumlah SDM yang ada masih sangat terbatas?

Bagaimana pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Desa Hal ini muncul karena anggaran di desa muncul dalam anggaran sendiri yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Pasal 2 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya hanya mengatur pelaksanaan pengadaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Secara umum, pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa mengedepankan prinsip swakelola atau gotong-royong namun juga bisa melalui penyedia barang/jasa. Prinsipnya adalah efektif, efisien, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong dan akuntabel. 

Dalam pedoman ini masyarakat tidak melakukan lelang seperti yang biasa dilakukan oleh instansi pemerintah.


Dalam lampiran Peraturan tersebut, LKPP mengatur pedoman mengenai pelaksanaan pengadaan sampai batas nilai tertentu.

Untuk pelaksanaan pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp 50 juta
Tim pelaksana kegiatan harus memiliki bukti pembelian dari satu penyedia baik itu berupa nota, faktur pembelian atau kuitansi atas nama tim pelaksana kegiatan.

Untuk pelaksanaan pengadaan antara Rp 50 juta hingga Rp 200 juta.
Tim pelaksana kegiatan harus melampirkan penawaran tertulis dengan daftar barang/jasa - isinya bisa berupa rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, banyaknya volume dan satuan barang/jasa yang akan dibeli,

Untuk pelaksanaan pengadaan yang nilainya di atas Rp 200 juta
Tim pelaksana mengundang dan meminta penawaran dari dua penyedia yang berbeda. Jika keduanya memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan maka dilakukan negosiasi secara bersamaan untuk mendapatkan harga yang murah. Dan hasil negosiasi dituangkan dalam surat perjanjian antara ketua tim pelaksana dan penyedia.
Pembatasan nilai-nilai dan cara metode pelaksanaannya bisa berlainan antara satu desa dengan yang lain. Tergantung Bupati/Walikota di daerah masing-masing, tidak bisa seragam karena karakternya tentu berbeda-beda. Yang terpenting tentu masih dalam batas yang wajar.

Download Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

sumber :
http://www.lkpp.go.id/v3/
http://www.dpr.go.id/id/