Setelah sebelumnya tiga kali mengalami perubahan yaitu dengan :
Perpres Nomor 35 Tahun 2011,
Perpres Nomor 70 Tahun 2012 serta
Perpres Nomor 172 tahun 2014 yang baru diundangkan sejak tanggl 1 Desember 2014 lalu. (Baca : Perubahan Ketiga Atas Perpres 54 Tahun 2010).
Perpres Nomor 35 Tahun 2011,
Perpres Nomor 70 Tahun 2012 serta
Perpres Nomor 172 tahun 2014 yang baru diundangkan sejak tanggl 1 Desember 2014 lalu. (Baca : Perubahan Ketiga Atas Perpres 54 Tahun 2010).
Diawal Tahun 2015 ini Presiden Jokowi telah menandatangani :
Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Penjelasannya telah diundangkan pada Tanggal 16 Januari 2015
Matriks Perbedaan Perpres 4 Tahun 2015 Terhadap Perpres Sebelumnya
Untuk lengkapnya silakan download disini :