Pedoman ini menetapkan :
- langkah-langkah menghitung harga satuan dasar (HSD) upah tenaga kerja,
- HSD alat dan HSD bahan, yang selanjutnya menghitung
- harga satuan pekerjaan (HSP) sebagai bagian dari harga perkiraan sendiri (HPS), dan
- dapat digunakan pula untuk menganalisis harga perkiraan perencana (HPP) untuk penanganan pekerjaan bidang pekerjaan umum.
Penanganan pekerjaan meliputi :
- preservasi atau pemeliharaan dan pembangunan atau peningkatan kapasitas kinerja bidang pekerjaan umum, yaitu pada pekerjaan ke Air-an, ke Binamarga-an dan ke Ciptakarya-an.
- Pekerjaan dapat dilakukan secara mekanis dan/atau manual.
- Pekerjaan yang dilaksanakan secara manual, tersedia tabel indeks bahan dan indeks upah,
- sementara untuk pekerjaan yang dilaksanakan secara mekanis, penetapan indeks atau koefisien dilakukan melalui proses analisis produktivitas.
=============================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar