Kamis, 25 Desember 2014

Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Beberapa waktu yang lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Rasyid Baswedan memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di seluruh Indonesia.
Kurikulum 2013 selanjutnya diperbaiki dan dikembangkan melalui sekolah-sekolah yang sejak Juli 2013 telah menerapkannya.

Proses penyempurnaan Kurikulum 2013 tidak berhenti, akan diperbaiki dan dikembangkan, serta dilaksanakan di sekolah-sekolah percontohan yang selama ini telah menggunakan Kurikulum 2013 selama 3 semester terakhir,” kata Mendikbud Anies Baswedan di Kemdikbud Jakarta, Jumat (05/12).

Menurut Anies, kurikulum pendidikan nasional memang harus terus-menerus dikaji sesuai dengan waktu dan konteks pendidikan di Indonesia untuk mendapat hasil terbaik bagi peserta didik.
 

Menindaklanjuti Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013,
 
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Bersama Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Sekolah dalam Peraturan Bersama ini adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ini merupakan pedoman bagi sekolah dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.

Sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap melaksanakan Kurikulum 2013. Sekolah sasaran dan sekolah mandiri pelaksanaan Kurikulum 2013 yang selanjutnya disebut sekolah rintisan penerapan Kurikulum 2013. Sekolah yang memilih untuk tidak melanjutkan Kurikulum 2013 dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melaporkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten kota.
Sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.
Sekolah yang siap melaksanakan Kurikulum 2013 dapat mengusulkan untuk menjadi pelaksana Kurikulum 2013 kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya menjamin kesiapan sekolah sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah bekerjasama dengan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) melakukan verifikasi. Sekolah yang termasuk dalam kategori siap melaksanakan Kurikulum 2013 ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

DOWNLOAD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar